Metro NewsID - Sinjai — Perkembangan terbaru kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan istri salah satu Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto, kini memasuki babak baru. Dua terlapor dalam kasus ini, masing-masing DA (28) dan seorang pria berinisial SH (32), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai.
Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Andi Ilyas, di Mapolres Sinjai, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, pada Selasa (9/12/2025). Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara.
“Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Saat ini kasus berada pada tahap satu di Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk tahap dua, kami sementara melengkapi kekurangan berkas,” ujar Ipda Ilyas.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, sebab ancaman pidana pada pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang dibuat oleh Kamrianto, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN). Ia melaporkan istrinya berinisial DA atas dugaan perselingkuhan dengan pria lain, SH. Laporan tersebut tertuang dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/254/X/2025 RES SINJAI.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, di BTN Tangka Mas, Kecamatan Sinjai Utara. Sesuai keterangan dalam Laporan Polisi, Kamrianto awalnya mendapati sepeda motor terparkir di halaman rumahnya saat ia tiba malam hari.
Setelah mengetuk pintu berulang kali tanpa respons, ia memutuskan masuk melalui pintu belakang. Di dalam rumah, Kamrianto menemukan istrinya sedang bersama SH.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, laporannya kami terima tadi malam pukul 01.20 Wita,” ungkapnya saat diwawancarai media pada Sabtu (18/10/2025).
Dalam keterangan tambahan, penyidik mengungkap bahwa SH bukan orang asing bagi keluarga.
“Ia merupakan kerabat dekat, sepupu satu kali dengan bapaknya,” ujar Kanit PPA, Ipda Andi Ilyas, mengonfirmasi hubungan kedekatan tersebut.
Dengan berkas yang telah dilimpahkan ke kejaksaan dan status tersangka yang telah ditetapkan, proses hukum kini menunggu hasil penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kepolisian memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(red)