Metro NewsID - Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto kembali menghubungkan jaringan internet milik PT Iforte Solusi Infotek setelah perusahaan tersebut melunasi kewajiban retribusi sebesar Rp 516,8 juta, sekaligus menyatakan kesanggupan mengurus seluruh perizinan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa langkah penertiban kabel fiber optik merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan aturan sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur. Ia menambahkan bahwa setiap operator telekomunikasi wajib mengurus izin operasional serta membayar sewa pemanfaatan ruang jalan sebelum melakukan pemasangan jaringan.
Pihak PT Iforte melalui perwakilannya telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemkot Mojokerto, disertai pelunasan seluruh retribusi terutang. Setelah kewajiban dipenuhi, pemerintah membuka segel pada jaringan yang sebelumnya dihentikan sementara, sehingga layanan internet perusahaan dapat kembali beroperasi secara normal.
Pemkot Mojokerto menegaskan bahwa kegiatan penertiban jaringan internet akan terus dilaksanakan. Pemerintah memastikan seluruh penyelenggara telekomunikasi yang beroperasi di wilayah kota harus memenuhi persyaratan administrasi, perizinan, serta aspek keselamatan pemasangan jaringan agar tidak mengganggu fasilitas umum maupun keselamatan masyarakat.
Pemkot juga menyampaikan bahwa langkah ini bukan semata penegakan aturan, tetapi sekaligus upaya menata infrastruktur telekomunikasi agar lebih tertib, sesuai standar, dan memberi manfaat bagi masyarakat serta penyelenggara layanan.(tim/red)