Metro NewsID, Bojonegoro — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro menyoroti munculnya juru parkir liar yang memungut biaya parkir di kawasan Car Free Day (CFD) Alun-alun Bojonegoro. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung CFD.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bojonegoro, Bambang Loemawan, menyampaikan bahwa pengamanan parkir resmi telah diatur dalam Peraturan Bupati dengan jam operasional tertentu.
“Petugas Dishub bertugas mulai pukul 05.00 hingga 08.00 WIB. Kami masih berjaga sampai pukul 09.00 sebagai antisipasi. Di luar jam itu sering dimanfaatkan jukir liar,” ujarnya.
Dishub ke depan akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk penambahan personel di titik tertentu dan peningkatan koordinasi dengan instansi terkait. Salah satu langkah lanjutan yang direncanakan adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Satpol PP dan dinas terkait.
Dishub juga menegaskan bahwa kendaraan berpelat S tidak dikenakan biaya parkir selama CFD berlangsung. Sementara bagi kendaraan luar daerah, sistem pembayaran parkir telah disiapkan melalui QRIS untuk mencegah praktik pungutan liar.
Masyarakat diimbau ikut berperan aktif dengan tidak memberikan uang kepada jukir liar agar pelaksanaan CFD berjalan tertib dan kondusif.