METRO newsID
🔴 Breaking News: Selamat datang di METRO NewsID.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Dukcapil Bojonegoro Permudah Pembuatan Kartu Identitas Anak

    Bojonegoro,Metro NewsID – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya bagi anak-anak. 

    Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) kini dibuat lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

    KIA merupakan identitas resmi bagi anak berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki KTP.

    Penerbitan KIA mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

    Keberadaan KIA dinilai penting sebagai bukti diri anak sekaligus bentuk perlindungan hak sipil sejak usia dini.

    Selain sebagai identitas, KIA memiliki berbagai manfaat, di antaranya membantu mencegah tindak perdagangan anak serta mempermudah akses anak terhadap layanan publik, seperti pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan, dan kebutuhan administrasi lainnya.

    Bagi orang tua yang ingin mengurus KIA, persyaratan yang dibutuhkan tergolong sederhana. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

    Fotokopi KTP orang tua

    Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

    Fotokopi Akta Kelahiran anak
    Pas foto anak ukuran 2×3 bagi anak usia di atas 5 tahun

    Untuk memberikan kemudahan, Dukcapil Bojonegoro tidak hanya melayani pencetakan KIA di kantor pusat.

    Masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui kantor kecamatan setempat maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) Bojonegoro, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.

    Selain layanan tatap muka, Dukcapil Bojonegoro juga menyediakan layanan konsultasi administrasi kependudukan melalui WhatsApp bagi masyarakat yang membutuhkan informasi atau mengalami kendala, dengan nomor:

    Layanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk): 0857-7144-0833

    Layanan Akta: 0812-4982-7497

    Layanan Data Bermasalah: 0821-3209-9730

    Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, Yayan Rohman, menyampaikan bahwa kemudahan layanan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap anak mendapatkan hak administrasi kependudukan secara optimal.

    “Kami ingin memastikan setiap anak di Bojonegoro terlindungi hak sipilnya sejak dini dengan proses pelayanan yang mudah, cepat, dan terjangkau,” ujarnya.*(Red)

    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال