Metro NewsID - Jakarta – Komisi III DPR RI memastikan akan melakukan pemanggilan terhadap Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto guna membahas penanganan perkara Hogi Minaya (43), warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjambretan yang berujung kematian dua pelaku.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026. Pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Perkara ini berawal dari insiden penjambretan yang menimpa Arista Minaya (39), istri Hogi, pada 26 April 2025. Saat kejadian, Hogi disebut melakukan pengejaran terhadap dua terduga penjambret. Dalam proses tersebut, sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku mengalami oleng dan menabrak tembok, sehingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Dalam perkembangan hukum selanjutnya, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Habiburokhman menilai, penerapan pasal tersebut perlu mendapat penjelasan yang utuh dari pihak kepolisian. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima Komisi III, Hogi tidak melakukan tindakan penabrakan, melainkan melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan.
Selain memanggil Kapolresta dan Kajari Sleman, Komisi III DPR RI juga berencana menghadirkan Hogi bersama kuasa hukumnya guna mendengar keterangan langsung dari pihak yang bersangkutan.
Terkait langkah Kejaksaan Negeri Sleman yang menerima berkas perkara hingga dinyatakan lengkap dan siap disidangkan, DPR RI menilai perlu ada penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pemanggilan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan penegakan hukum berjalan objektif, adil, dan sesuai dengan prinsip keadilan serta asas praduga tak bersalah.(red)