GOWA ,Metro NewsID— Sejumlah massa yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat dan Pemuda (PEMDA) Gowa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Gowa, Jumat (27/02/2026).
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
Unjuk rasa tersebut dipicu polemik penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satpol PP yang dinilai massa belum mencerminkan penegakan aturan yang berimbang.
Demonstran menyoroti menjamurnya ritel modern di Kabupaten Gowa yang diduga masih memiliki persoalan perizinan.
Koordinator aksi, Hendra, menyatakan pihaknya tidak menolak penegakan aturan. Namun, ia menekankan pemerintah daerah harus konsisten terhadap semua pelaku usaha tanpa tebang pilih.
“Kalau PKL ditertibkan dengan alasan aturan, maka ritel modern yang belum lengkap izinnya juga harus disegel atau ditutup.
Penegakan hukum harus adil,” ujarnya dalam orasi.
Senada, Jenderal Lapangan Nurhidayat menyebut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Gowa mengindikasikan masih ada gerai ritel modern yang diduga belum melengkapi perizinan meski telah beroperasi.
“Apa bedanya dengan pedagang kecil yang digusur?” kata Nurhidayat.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Pemerintah Kabupaten Gowa bersikap adil dalam penegakan aturan, melakukan audit perizinan ritel modern, serta memastikan pelaku usaha kecil tetap memiliki ruang untuk berkembang di tengah ekspansi toko modern.
Aksi berlangsung sekitar beberapa jam sebelum massa membubarkan diri secara tertib.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Gowa maupun Satpol PP belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa.*(Red)