METRO newsID
🔴 Breaking News: Selamat datang di METRO NewsID.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara, Komisi III DPR Tetap Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

    JAKARTA, Metro NewsID—  Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara yang menjeratnya. 

    Habiburokhman mencatat bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati, dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru yang menempatkan hukuman mati sebagai alternatif terakhir serta mengedepankan paradigma keadilan yang lebih substantif dan rehabilitatif, Tulisnya di akun Instagram Pribadinya, pada Kamis (5/3/2026)

    Habiburokhman juga turut menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukumnya yang memperjuangkan keyakinan bahwa Fandi tidak bersalah. Menurut Komisi III, proses hukum merupakan hak setiap warga negara dan harus dihormati dalam sistem peradilan.

    Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI, Ia menegaskan tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemenuhan hak tersangka maupun terpidana telah dijalankan sejak proses penyidikan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.

    Habiburokhman menegaskan bahwa "pengawasan terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR RI agar setiap proses berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku" tuturnya.*(Red)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال