Sumenep ,Metro NewsID – Aparat penyidik dari Polres Sumenep menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AH (48) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara pada 2 Maret 2026.
Status tersangka AH tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/Sk/106/III/RES.1.11/2026/Satreskrim.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa AH diduga melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Penyidik menyebut perkara ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 22 Februari 2023 sekitar pukul 14.47 WIB di salah satu unit layanan Bank Rakyat Indonesia yang berada di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.
Menurut penyidik, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan terhadap tersangka.
Kasus yang menyeret seorang aparatur negara ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Sumenep.
Sejumlah kalangan menilai proses penanganan perkara harus dilakukan secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun pemerintah.
Seorang pemerhati kebijakan publik di Sumenep mengatakan keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui bahwa proses hukum berjalan secara profesional.
“Transparansi penting agar publik mengetahui bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum A. Effendi, S.H. menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap seorang aparatur negara menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum selama penyidik telah memiliki dasar pembuktian yang cukup.
“Hukum tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan ataupun status sosial. Jika penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti, maka proses hukum harus tetap berjalan,” kata Effendi.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Apabila nantinya terbukti bersalah melalui proses persidangan, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun. (Red)