Metro NewsID - Situbondo – Seorang kakek lanjut usia bernama Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo, tengah menjalani proses hukum setelah didakwa menangkap lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah media nasional dan daerah menyiarkan perkembangan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Situbondo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun secara berimbang dari berbagai sumber terpercaya, termasuk pemberitaan Radar Situbondo (Jawa Pos Group), FaktualNews, Memorandum, LiputanSatu, dan beberapa portal resmi lainnya, sidang tuntutan terhadap terdakwa digelar pada Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
Kronologi Singkat Kasus
Menurut sejumlah laporan media, peristiwa penangkapan burung cendet terjadi di area hutan Taman Nasional Baluran. Terdakwa diduga memasang jerat dan mengambil lima ekor burung yang kemudian rencananya akan dijual secara ecer dengan harga murah untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa penangkapan terhadap Masir dilakukan pada 2024, sementara proses hukum bergulir hingga memasuki persidangan pada 2025. Perbedaan detail waktu ini mengacu pada keterangan dari masing-masing media, sehingga redaksi merangkum secara berimbang sesuai data yang tersedia.
Fakta Persidangan
Dalam persidangan, jaksa mempertimbangkan bahwa tindakan terdakwa dilakukan di kawasan konservasi yang memiliki aturan ketat mengenai perlindungan satwa liar.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya menyampaikan bahwa Masir merupakan warga berusia lanjut dan berasal dari keluarga sederhana. Pihak pembela memohon agar majelis hakim memberikan hukuman yang lebih ringan mengingat faktor usia, kondisi ekonomi, serta niat terdakwa yang disebut tidak untuk kegiatan komersial berskala besar.
Respons Publik dan Sikap Aparat
Kasus ini memunculkan beragam reaksi publik, terutama terkait aspek kemanusiaan dan pentingnya pendidikan konservasi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa mengabaikan hak-hak terdakwa sebagai warga negara.
Pihak Balai Taman Nasional Baluran melalui sejumlah pemberitaan menekankan bahwa perlindungan satwa liar tetap menjadi prioritas, namun mereka menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.
Menunggu Putusan Hakim
Hingga berita ini diterbitkan, persidangan masih berlanjut dan majelis hakim belum membacakan putusan akhir. Jurnalis Kabar Pers Bhayangkara akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dari sumber-sumber resmi serta memastikan pemberitaan tetap mengedepankan prinsip cover both sides, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.(tim/red)