Metro NewsId – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kembali mempertegas arah pembangunan kota dengan menggelar sosialisasi kebijakan insentif dan disinsentif tata ruang. Kegiatan ini berlangsung di Hall Arjuna Wiwaha, Hotel Aston Inn Batu, pada Kamis (11/12/2025).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penataan ruang yang lebih sistematis, mengingat Kota Batu terus mengalami perkembangan pesat sebagai daerah wisata dan pusat pertumbuhan investasi.
Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat, S.T., M.T, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengatur investasi, namun juga memastikan ruang kota tetap sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2022 serta Perwali RDTRK Tahun 2024.
Menurutnya, insentif akan diberikan pada kawasan yang memang diarahkan untuk berkembang, seperti pengurangan pajak, subsidi, atau berbagai bentuk kemudahan lain. Sebaliknya, disinsentif diterapkan di zona yang perlu dibatasi pemanfaatannya, baik melalui ketentuan fiskal maupun non-fiskal.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini dibutuhkan untuk mengantisipasi pesatnya pembangunan yang meliputi sektor perhotelan, permukiman, pertanian, maupun ruang terbuka hijau.
“Kota Batu ini terus bertumbuh dan menarik banyak investor. Karena itu, perlu ada aturan yang tegas dan jelas agar pemanfaatan ruang tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Alfi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa investor selama ini justru menunggu kepastian aturan seperti batasan ketinggian bangunan, garis sempadan, hingga ketentuan pemanfaatan kawasan wisata dan permukiman.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih SAE (Sinergi, Aman, Efektif) sesuai arahan Wali Kota Batu.
Selain memberikan kepastian bagi dunia usaha, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga ruang kota agar tetap berkelanjutan, tertata, dan ramah lingkungan.(tim/red)