Malang ,Metro NewsID – Polres Malang Polda Jawa Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian di wilayah Dusun Sumbertimo, Desa Arjosari, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Laporan tersebut diterima melalui layanan Call Center 110 pada Selasa (13/1/2026). Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan aktivitas perjudian berupa sabung ayam serta permainan lainnya di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kalipare Polres Malang melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa meskipun tidak mendapati kegiatan perjudian, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga pernah digunakan untuk praktik sabung ayam.
“Sebagai langkah penertiban dan pencegahan, sarana yang ditemukan di lokasi kemudian dibongkar agar tidak kembali dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian,” ujar AKP Bambang, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat serta upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain penertiban, petugas juga memberikan imbauan dan melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kamtibmas dan tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110,” pungkas AKP Bambang.**(Red)