Jakarta ,Metro NewsID – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.
Sengketa yang timbul dari pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas permohonan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelesaian sengketa karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers.
Mahkamah menegaskan bahwa setiap bentuk penjatuhan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dapat dilakukan secara langsung.
Aparat penegak hukum dan pihak yang merasa dirugikan wajib terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan konstitusional yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi disalahgunakan.
Kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi kriminalisasi wartawan melalui jalur pidana, meskipun sengketa yang terjadi bersumber dari karya jurnalistik.
“Penyelesaian sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme Undang-Undang Pers dengan melibatkan Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip keadilan restoratif,” ujar Guntur Hamzah dalam sidang pengucapan putusan.
Menurut Mahkamah, Dewan Pers memiliki peran strategis dan konstitusional dalam menilai apakah suatu produk jurnalistik telah memenuhi kaidah jurnalistik dan kode etik. Oleh karena itu, Dewan Pers harus ditempatkan sebagai pintu awal penyelesaian sengketa pers sebelum ditempuh jalur hukum lainnya.
Putusan ini dipandang sebagai bentuk penguatan nyata terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dan perusahaan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.
MK juga menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang harus diprioritaskan dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan.
Meski demikian, Mahkamah menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut.
Perlindungan tersebut hanya berlaku sepanjang karya jurnalistik dilakukan sesuai dengan kaidah hukum, prinsip profesionalisme, serta kode etik jurnalistik.*(Red)